Persyaratan
1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
2. SPPT PBB-P2 Asli Tahun Berjalan yang belum terbayar3. Fc Sertifikat/Bukti Kepemililikan lainnya
4. Fc KTP/KK ( Bukti Identitas yang menampilkan NIK )
5. SPOP dan LSPOP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. WP datang ke BPPKAD membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
2. Petugas meneliti berkas dan melakukan Inputing data serta mencetak SPPT hasil pelayanan3. Wajib Pajak melunasi Tagihan Pajak yang tertera dalam SPPT baru hasil pelayanan ke Bank Persepsi
4. Bukti Pelunasan Wajib Pajak digunakan untuk mengambil SPPT PBB-P2 hasil pelayanan
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Penyelesaian Berkas
Pelayanan Perubahan Data PBB-P2 bagi Wajib Pajak / Masyarakat Langsung yang
mengajukan pelayanan ke BPPKAD Kabupaten Grobogan dan dapat ditunggu ( + 10
menit ) dalam satu hari pengajuan langsung diproses dan dicetak dengan
ketentuanSPPT PBB-P2 belum dibayarkan/disetorkan dan bilamana SPPT PBB hasil
pelayanan sudah dicetak, sebelum diserahkan, maka Wajib Pajak diwajibkan
melunasi tagihan Pajak sari SPPT hasil cetakan pelayanan. (dilaksanakan mulai
SPPT disampaikan ke WP sd Jatuh Tempo Pembayaran ( 30 September )
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
SPPT PBB-P2
Pengaduan Pelayanan
Melalui Contact Person pelayanan ( WhatsApp ) HUBUNGI PETUGAS