Pelayanan PBB-P2 One Day Service Gampang Gelis Gratis ( ODS 3G )

 


Persyaratan

1. Pengantar dari Desa/Kelurahan

2. SPPT PBB-P2 Asli Tahun Berjalan yang belum terbayar
3. Fc Sertifikat/Bukti Kepemililikan lainnya
4. Fc KTP/KK ( Bukti Identitas yang menampilkan NIK )
5. SPOP dan LSPOP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. WP datang ke BPPKAD membawa berkas persyaratan lengkap dan benar

2. Petugas meneliti berkas dan melakukan Inputing data serta mencetak SPPT hasil pelayanan
3. Wajib Pajak melunasi Tagihan Pajak yang tertera dalam SPPT baru hasil pelayanan ke Bank Persepsi
4. Bukti Pelunasan Wajib Pajak digunakan untuk mengambil SPPT PBB-P2 hasil pelayanan

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Penyelesaian Berkas Pelayanan Perubahan Data PBB-P2 bagi Wajib Pajak / Masyarakat Langsung yang mengajukan pelayanan ke BPPKAD Kabupaten Grobogan dan dapat ditunggu ( + 10 menit ) dalam satu hari pengajuan langsung diproses dan dicetak dengan ketentuanSPPT PBB-P2 belum dibayarkan/disetorkan dan bilamana SPPT PBB hasil pelayanan sudah dicetak, sebelum diserahkan, maka Wajib Pajak diwajibkan melunasi tagihan Pajak sari SPPT hasil cetakan pelayanan. (dilaksanakan mulai SPPT disampaikan ke WP sd Jatuh Tempo Pembayaran ( 30 September )

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SPPT PBB-P2

Pengaduan Pelayanan

Melalui Contact Person pelayanan ( WhatsApp )   HUBUNGI PETUGAS


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.